Pengedar Narkoba Bersenjata Api Digerebek Polisi di Bangkalan

Polres Bangkalan Madura rilist ungkap Narkoba
Sumber :

Untuk kasus narkotika, tersangka H.O. dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api ilegalnya ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.

Banyak Temuan MBG Bermaslah, KADISDIK Bangkalan : Sekolah Bisa Tolak dan Laporkan ke Kami