Viral Surat Perjanjian SPPG Dengan Pihak Sekolah : Apabila Terjadi Keracunan Jaga Kerahasiaan Demi Kelancaran Program
Pamekasan-, Surat perjanjian kedua belah pihak antara SPPG dengan pihak kedua Sekolah yang siswanya menjadi korban muntah-muntah diduga akibat mengkonsumsi makan bergizi gratis (MBG).
Surat perjanjian yang berisi beberapa poin tersebut viral di sosial media. Berikut isi beberapa poin surat perjanjian antara pihak pertama kepala SPPG dengan pihak kedua yaitu Sekolah. Diiantaranya;
Salah satu poin yang dinilai menimbulkan prokontra, diantaranya di poin ke lima yang mana isinya menyebut kerusakan dan kehilangan alat atau tutupnya, maka pihak kedua yaitu sekolah wajib mengganti atau membayar sebesar 80 ribu rupiah dalam satu tempat makan.
Selain itu pada poin ke tujuh juga menyebut, apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau tidak lengkap isi menu makanan yang dapat mengganggu kelancara pelaksanaan program, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan maslah tersebut.