Viral Surat Perjanjian SPPG Dengan Pihak Sekolah : Apabila Terjadi Keracunan Jaga Kerahasiaan Demi Kelancaran Program
Jumat, 19 September 2025 - 13:14 WIB
Sumber :
3. Jumlah pekat disesuaikan dengan data yang diajukan pihak kedua.
4. Pihak kedua diwajibkan untuk mengembalikan alat dan tempat setelah siswa selesai memakan makan siang yang dikirim.
5. Apabila terjadi kerusakan, kehilangan alat dan tempat makan maka pihak kedua diwajibkan membayar seharga satu paket tempat makan seharga 80 ribu rupiah.
6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh pihak kedua.
Halaman Selanjutnya