Pengedar Narkoba Bersenjata Api Digerebek Polisi di Bangkalan
Rabu, 17 September 2025 - 11:46 WIB
Sumber :
Penangkapan H.O. berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari keterangan pelaku lain, polisi mengidentifikasi H.O. sebagai pengedar sabu-sabu sekaligus pemilik senjata api ilegal.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar Satresnarkoba Polres Bangkalan sejak awal September. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 18 tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Bangkalan.
“Selama Operasi Tumpas Semeru, kami berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan menyita sekitar 100 gram sabu-sabu sejak 1 hingga 10 September,” terang AKBP Hendro.
Halaman Selanjutnya
Untuk kasus narkotika, tersangka H.O. dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api ilegalnya ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.