Pengedar Narkoba Bersenjata Api Digerebek Polisi di Bangkalan

Polres Bangkalan Madura rilist ungkap Narkoba
Sumber :

Bangkalan-, Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba bersenjata api di rumahnya, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Tersangka berinisial H.O.hanya bisa pasrah ketika diamankan polisi di hadapan orang tuanya.

Makanan Bergizi Gratis Basi, Sekolah : Lebih Baik Anak Lapar Daripada Antri Di IGD

 

Penggerebekan berlangsung dramatis. Saat hendak dibawa ke Mapolres, H.O. bahkan sempat berpamitan dan mencium tangan orang tuanya.

Layanan SKCK di Polres Bangkalan Membludak, Polisi Sediakan Kopi dan Kue Gratis

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api laras pendek beserta empat butir amunisi yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian. Polisi juga mengamankan sejumlah paket sabu-sabu yang disebut sebagai sisa barang haram yang belum sempat dijual.

Polisi Ungkap Siswa SD Muntah Usai Konsumsi MBG di Pamekasan Bertambah Jadi 8 Orang

 

“Senjata api tersebut diakui milik tersangka. Selain itu, kami juga menyita sabu sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Jumat (12/9/2025).

 

Penangkapan H.O. berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari keterangan pelaku lain, polisi mengidentifikasi H.O. sebagai pengedar sabu-sabu sekaligus pemilik senjata api ilegal.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar Satresnarkoba Polres Bangkalan sejak awal September. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 18 tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Bangkalan.

 

“Selama Operasi Tumpas Semeru, kami berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dan menyita sekitar 100 gram sabu-sabu sejak 1 hingga 10 September,” terang AKBP Hendro.

 

Untuk kasus narkotika, tersangka H.O. dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api ilegalnya ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.