Polemik 20 Hektare Lahan Laut Bersertifikat di Sumenep
- Veros Afif MZ
Sumenep – Setelah publik dikejutkan dengan kabar ratusan hektare wilayah laut di Sidoarjo yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1996, kini isu serupa mencuat di Kabupaten Sumenep. Laut di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya lebih dari 20 hektare. Sertifikat tersebut disebut-sebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Menurut Siddik, salah satu tokoh masyarakat Desa Gresik Putih, warganya menolak keras rencana reklamasi yang digagas oleh kelompok atau perusahaan tertentu dengan alasan untuk pembangunan tambak garam.
“Hingga saat ini, masyarakat kami masih berpolemik dengan rencana reklamasi tersebut. Sebagai nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah, kami sangat menolaknya. Meski alasannya untuk tambak garam, kami akan terus menolak reklamasi ini,” tegas Siddik.
Siddik juga menyoroti bahwa pihak yang mengklaim wilayah laut tersebut telah mengantongi SHM yang dinyatakan sah secara hukum. Hal ini, menurutnya, perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami meminta pemerintah, Polda Jawa Timur, dan Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan agar kasus ini menjadi jelas. Kami hidup dari laut itu, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Sejarah Penolakan Warga
Persoalan reklamasi di Desa Gresik Putih ternyata bukan isu baru. Penolakan warga terhadap pembangunan tambak garam di wilayah tersebut telah terjadi sejak lama. Berikut adalah kronologi konflik tersebut: