Polemik 20 Hektare Lahan Laut Bersertifikat di Sumenep

Kisruh Sertifikat Hak Milik di Laut Desa Gresik Putih, Sumenep
Sumber :
  • Veros Afif MZ

  1. Tahun 2013: Rencana reklamasi ditolak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gresik Putih bersama masyarakat.
  2. Tahun 2018: Penolakan kembali dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Desa Gresik Putih.
  3. Tahun 2023–2025: Penolakan semakin intens karena investor didukung dan difasilitasi oleh pemerintah desa, meski masyarakat tetap menentang keras.
Gerakan Sumenep Melawan: Karena Mengkhawatirkan, Saatnya Kejagung RI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut bahkan beberapa kali menerjunkan alat berat untuk memulai reklamasi, tetapi selalu dihadang oleh warga.

“Selama laut ini menjadi sumber penghidupan kami, reklamasi ini akan terus kami tolak, sampai kapan pun,” tegas Siddik.

Jamaah Haji Ilegal Asal Pamekasan Wafat, Kemenag Tolak Pemberitaan

Harapan Warga

Masyarakat Desa Gresik Putih berharap pemerintah hadir untuk memberikan keadilan dalam polemik ini. Mereka menuntut transparansi atas penerbitan SHM yang dinilai tidak masuk akal, mengingat area tersebut adalah wilayah laut yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi.

TANGIS KEPULAUAN UNTUK KEADILAN: MASYARAKAT KUMPULKAN DONASI HASIL ALAM UNTUK KAWAL KASUS BSPS

Dengan mencuatnya kasus ini, warga berharap konflik serupa tidak lagi terulang di masa mendatang, khususnya di wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan banyak orang.