Tata Kelola Dana Kapitasi BPJS Rentan "DIKORUPSI", KPK : Pemkab Pamekasan Belum Optimal
Selain itu, KPK juga menyoroti besarnya nilai APBD Pemkab Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun. Salah satu perhatian KPK penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang pada 2024 mencapai Rp106 miliar dan Rp55 miliar pada 2025, serta dana hibah yang masing-masing senilai Rp170 miliar serta Rp121 miliar.
"Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya," terangnya.
KPK juga menyoroti penyaluran bantuan dan hibah oleh Pemkab Pamekasan yang dinilai kurang optimal.
"Kami mendorong Pemkab Pamekasan untuk menyesuaikan mekanisme yang ada dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun regulasi yang lebih ketat guna menutup celah penyimpangan," imbuhnya.