Kasus Pengrusakan Mangrove Jalan Ditempat, ARCI Pertanyakan Kinerja Polres Pamekasan
Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB
Sumber :
Faisal menyatakan, dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, seharusnya Polres Pamekasan telah memiliki cukup bukti awal untuk menetapkan tersangka.
Mantan aktivis GMNI itu menegaskan, PT. Budiono Madura Bangun Persada harusnya melakukan pengukuran lahan sebelum mengeruk sungai sebagai tambatan perahu. Namun, kala itu perusahaan tersebut tidak melakukan pengukuran.
Akibatnya, lahan yang digarap ternyata milik Perhutani KPH Madura. Pohon mangrove yang dibabat untuk tambatan perahu itu berada di kawasan perhutani.
Halaman Selanjutnya
“PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak melakukan pengukuran ulang aset tanah itu sebelum dikeruk untuk tambat labuh perahu. Kelalaian itu lah yang memicu terjadinya pengrusakan mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura,” katanya.