Terbukti Palsukan Dokumen Nikah, Pria DPO Ini Masih Berkeliaran Bebas

DPO Satreskrim Polres Sumenep
Sumber :

Sumenep – Ironis dan mencurigakan. Seorang pria bernama Taufiqur Rahman Emes, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen untuk keperluan pernikahan, hingga saat ini masih bebas berkeliaran meskipun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumenep sejak November 2024.

Terindikasi Adanya Konspirasi, AMSP: Periksa Penerima BSPS Sumenep Tanpa Terkecuali

Padahal, menurut informasi yang diperoleh dari keluarga korban, tersangka masih terlihat beraktivitas normal dan bahkan bekerja seperti biasa di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ada apa dengan Polres Sumenep?

Kasus ini bermula dari pernikahan antara Noer Zakiyah (pelapor) dan Taufiqur Rahman Emes yang dilangsungkan secara resmi pada 29 Oktober 2023 di kediaman keluarga mempelai wanita, disaksikan oleh keluarga besar dan masyarakat sekitar. Pernikahan tersebut didukung oleh dokumen resmi berupa kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan Pragaan.

Kasus Pengrusakan Mangrove Jalan Ditempat, ARCI Pertanyakan Kinerja Polres Pamekasan

Namun, hanya berselang beberapa hari setelah pernikahan, fakta mengejutkan terungkap. Taufiqur mengakui kepada istrinya bahwa ia telah lebih dulu menikah dengan wanita lain bernama Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023, yang tercatat di KUA Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Artinya, Taufiqur telah melakukan pernikahan kedua tanpa izin istri pertama, dan yang lebih parah—diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyembunyikan status pernikahan sebelumnya.

Akibat kebohongan ini, keluarga Noer Zakiyah mengalami guncangan sosial dan psikologis yang berat. Reputasi keluarga hancur, dan pernikahan yang baru seumur jagung itu berakhir dengan penghinaan publik.

Puluhan DPC NasDem Sumenep Ancam Mundur Massal Jika SK DPD Dipaksakan

Laporan pidana resmi pun telah diajukan ke Polres Sumenep pada Desember 2023 dan diperkuat kembali dengan bukti tambahan pada Juli 2024. Namun hingga saat ini, proses hukum berjalan tersendat, dan keberadaan tersangka belum juga diamankan.

Padahal, menurut keluarga pelapor, alamat lengkap dan aktivitas keseharian tersangka telah dilaporkan kepada penyidik, namun tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Keluarga bahkan mempertanyakan: Apakah ada perlindungan dari oknum di balik lambannya penanganan kasus ini?

Halaman Selanjutnya
img_title