Terbukti Palsukan Dokumen Nikah, Pria DPO Ini Masih Berkeliaran Bebas
Kecurigaan semakin menguat ketika keluarga pelapor mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum di KUA Kecamatan Pragaan dan Pemerintah Desa Pragaan Daya dalam memuluskan dokumen pernikahan kedua Taufiqur. "Kami menduga keras telah terjadi praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang," tegas pihak keluarga dalam keterangannya.
Apakah benar terjadi praktik "main mata" antara tersangka dan pejabat setempat, serta aparat hukum yang seharusnya menegakkan keadilan? Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar kasus pemalsuan, melainkan sebuah konspirasi kejahatan administratif yang melibatkan jaringan oknum berkuasa.
Keluarga korban dan masyarakat mendesak Kapolres Sumenep dan jajaran untuk segera menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Tersangka yang sudah berstatus DPO harus segera ditangkap, dan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apabila penanganan terus dihambat, keluarga pelapor mengancam akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi — termasuk ke Polda Jatim, Kompolnas, hingga Komnas Perempuan, serta menggalang dukungan masyarakat melalui media massa dan media sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tetapi untuk semua perempuan yang berpotensi menjadi korban kebohongan dan pemalsuan seperti ini.” – pernyataan tegas dari keluarga pelapor.
Keadilan bukan hanya tentang hukum tertulis, tetapi tentang keberanian menegakkan kebenaran di hadapan tekanan dan kekuasaan. Kasus ini bukan hanya tentang satu tersangka, tapi juga tentang integritas institusi hukum kita. Apakah aparat kepolisian dan lembaga negara akan berpihak pada keadilan? Ataukah diam demi menjaga kepentingan oknum?