Tolak Dukungan Masyarakat Sumenep, Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 Dipertanyakan?

Aktivis AMSP Sumenep datangi Kejati Jawa Timur
Sumber :

Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak untuk menandatangani nota kesepahaman yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) terkait penanganan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Modus Baru, Pejabat ASN Pemkab Sumenep Jadi Dalang Pemerasan Oknum LSM Kepada Kades

 

Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari AMSP, yang menilai langkah Kejati Jatim justru mengaburkan upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Terindikasi Dikorupsi dan Difiktifkan, GARDASATU : P3TGAI Diwilayah Inilah Yang Bermasalah

 

Nurahmat, salah satu aktivis AMSP, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Jatim yang dianggap enggan berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya tabir kasus korupsi BSPS. “Nota kesepahaman yang kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, terbuka, dan tidak tebang pilih. Tapi ditolak mentah-mentah,” ujarnya, Senin (27/5).

TAK PERCAYA KEJATI JATIM, AMSP LAPOR KEJAGUNG-RI SOAL KORUPSI BSPS

 

Lebih lanjut, Nurahmat mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi BSPS tersebut. Ia menyebut terdapat potensi “pengorbanan” beberapa oknum tertentu saja, sementara aktor-aktor utama tetap dibiarkan lepas.

Halaman Selanjutnya
img_title