Tolak Dukungan Masyarakat Sumenep, Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 Dipertanyakan?
Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak untuk menandatangani nota kesepahaman yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) terkait penanganan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari AMSP, yang menilai langkah Kejati Jatim justru mengaburkan upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Nurahmat, salah satu aktivis AMSP, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Jatim yang dianggap enggan berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya tabir kasus korupsi BSPS. “Nota kesepahaman yang kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, terbuka, dan tidak tebang pilih. Tapi ditolak mentah-mentah,” ujarnya, Senin (27/5).
Lebih lanjut, Nurahmat mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi BSPS tersebut. Ia menyebut terdapat potensi “pengorbanan” beberapa oknum tertentu saja, sementara aktor-aktor utama tetap dibiarkan lepas.