Tolak Dukungan Masyarakat Sumenep, Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 Dipertanyakan?

Aktivis AMSP Sumenep datangi Kejati Jawa Timur
Sumber :

Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak untuk menandatangani nota kesepahaman yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) terkait penanganan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Seruan Para Ulama Dan Pengasuh Ponpes Di Bangkalan Terhadap Presiden Prabowo

 

Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam dari AMSP, yang menilai langkah Kejati Jatim justru mengaburkan upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Ojol, Polisi, dan Warga Bangkalan Gelar Shalat Ghaib untuk Affan

 

Nurahmat, salah satu aktivis AMSP, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Jatim yang dianggap enggan berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya tabir kasus korupsi BSPS. “Nota kesepahaman yang kami ajukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, terbuka, dan tidak tebang pilih. Tapi ditolak mentah-mentah,” ujarnya, Senin (27/5).

Ini Langkah Cepat RSUD Smart Pamekasan Antisipasi Lonjakan Pasien Campak di Madura

 

Lebih lanjut, Nurahmat mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi BSPS tersebut. Ia menyebut terdapat potensi “pengorbanan” beberapa oknum tertentu saja, sementara aktor-aktor utama tetap dibiarkan lepas.

Halaman Selanjutnya
img_title