Modus Baru, Pejabat ASN Pemkab Sumenep Jadi Dalang Pemerasan Oknum LSM Kepada Kades

Tersangka pemerasan oknum LSM S-B dan oknum pejabat ASN Sumenep J-F
Sumber :

 

AROMA BUSUK SKANDAL KORUPSI P3-TGAI DI MADURA MULAI TERCIUM

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

 

TEGAS! DPC NasDem Sumenep Konsolidasi dan Tolak Dua Nama Calon Pimpinan DPD

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.