Modus Baru, Pejabat ASN Pemkab Sumenep Jadi Dalang Pemerasan Oknum LSM Kepada Kades

Tersangka pemerasan oknum LSM S-B dan oknum pejabat ASN Sumenep J-F
Sumber :

 

Kurir di Pamekasan Alami Penganiayaan Oleh Customer

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

 

Siapa Saja Para Aspirator BSPS Madura? AMSP Akan Bersuratan ke Ketua DPR RI dan Presiden Prabowo

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.