BP2P Jatim VI Terkait BSPS Turun ke Kangean, GARDASATU: Telat, Aneh, dan Menimbulkan Pertanyaan

BP2P Jatim IV
Sumber :

Kangean – Kehadiran pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa Timur IV yang menangani program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke wilayah Kepulauan Kangean baru-baru ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis pengawasan. Pasalnya, langkah ini dinilai sangat terlambat, bahkan baru dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi mulai memproses aspek hukum dari program tersebut.

Bernuansa Politik, Masyarakat Sumenep Minta Presiden Prabowo Usut Tuntas Dugaan Korupsi BSPS

 

 

DPC NasDem Tolak Keras Akis Jadi Ketua: “Masa Partai Gak Punya Stok Orang Lain?”

"Kenapa baru sekarang turun? Kemana saja kalian sejak awal program ini berjalan? Jangan-jangan ini upaya pengkondisian atau justru mencari temuan? Hanya mereka yang tahu," ujar perwakilan GARDASATU JATIM dalam pernyataan resmi.

 

Masyarakat Sumenep Kecewa Atas Proses Hukum Dugaan Korupsi BSPS 2024

GARDASATU JATIM, lembaga yang konsisten mengawal berbagai persoalan sosial dan kebijakan publik, menyampaikan bahwa langkah tiba-tiba ini memunculkan spekulasi dan dugaan bahwa kedatangan ini bisa saja merupakan bagian dari penugasan khusus kementerian dalam rangka mendukung penelusuran data oleh kejaksaan.

 

Lebih mencurigakan lagi, menurut informasi yang beredar di lapangan, diduga ada permintaan dari oknum tertentu kepada para pemborong dan pemilik toko bahan bangunan untuk membuat nota pembelian baru—namun tanpa mencantumkan harga atau angka satuan. Praktik semacam ini jelas menimbulkan kecurigaan publik dan rawan disalahgunakan untuk menyesuaikan data dengan kepentingan tertentu.

 

“Kami hanya bertanya dan menganalisa. Kalau memang ada dugaan pelanggaran atau rekayasa data, maka kami mendorong agar semua pihak bertindak jujur dan transparan. Cukuplah bermain-main dengan bantuan masyarakat kecil,” tegas Badrul Aini ketua GARDASATU JATIM.

 

Organisasi ini juga menyerukan agar aparat penegak hukum lebih dalam menyelidiki kemungkinan adanya rekayasa administrasi dan dugaan manipulasi yang bisa merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat.