SAH! Tahap Awal, 50 Kades yang Desanya Menerima Program BSPS Diperiksa Kejati

Ilustrasi
Sumber :

Sumenep-, Tahap awal pemeriksaan terhadap 50 Kepala Desa yang wilayahnya menerima Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) resmi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan dana bantuan rakyat tersebut.

Pemeriksaan 139 Penerima BSPS Raas oleh Kejati Jatim Diduga Diwarnai Pengondisian

Masyarakat tidak perlu khawatir. Pemeriksaan ini ditujukan kepada mereka yang memang patut diduga terlibat dalam praktik korupsi, manipulasi data, hingga pemanfaatan program negara untuk kepentingan pribadi. Tidak ada yang boleh dilindungi, atau melindungi siapapun.

Pemeriksaan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Sumenep. Untuk pertama kalinya, kasus dugaan korupsi seperti ini ditangani secara serius dan menyeluruh. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi atensi khusus terhadap kasus ini.

Sekarang 139 Penerima BSPS Asal Ra'as Diperiksa Kajati

"Koruptor harus disikat habis!", begitu pesan yang mulai menggema dari pusat hingga daerah. Tidak hanya pelaku, mereka yang terlibat dalam perlindungan, beking, dan intimidasi terhadap pelapor atau saksi, juga akan dicatat oleh sejarah dan diingat oleh rakyat.

Bagi kades yang tidak terlibat, seharusnya tenang dan tidak perlu merasa terancam. Namun jika ada yang mulai “menakut-nakuti” atau bermain narasi sebaliknya, patut dipertanyakan keberpihakan dan keterlibatannya.

IJTI Soroti Bau Busuk BSPS di Madura, Veros Afif: “Jurnalis Jangan Jadi Pemadam Kebakaran Kepentingan!”

AMSP (Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli) menegaskan:"Ini bukan akhir, tapi baru awal dari babak panjang pemberantasan korupsi di Madura."