Pemeriksaan 139 Penerima BSPS Raas oleh Kejati Jatim Diduga Diwarnai Pengondisian

Massa aksi damai AMSP (Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli)
Sumber :

Sumenep-, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap 139 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 asal Pulau Raas, Kabupaten Sumenep. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.

Korupsi BSPS Sumenep, Pertaruhan Maruar Sirait, Supremasi Hukum, dan Masa Depan Madura

 

Namun, proses pemeriksaan yang berlangsung pekan ini itu mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ahmad Rizali, aktivis dari Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), mengungkapkan adanya indikasi kuat pengondisian terhadap para penerima yang diperiksa.

Naik ke Tahap Penyidikan, IJTI Madura: Kajati Jatim Harusnya Merespon Awak Media Sumenep

 

“Kami menerima banyak keluhan dari warga Raas sendiri. Mereka merasa, bahwa dari 139 penerima yang terperiksa, tidak objektif lagi, karena menurutnya para penerima tersebut, rata-rata merupakan orang dekat oknum Kepala Desa, yang telah diarahkan atau ditekan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terduga pelaku. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya,” ungkap Ahmad Rizali saat diwawancari oleh www.madura.viva.co.id

Sejumlah Oknum Diamankan, Korupsi BSPS Sumenep Masuki Babak Baru

 

Dari total 401 penerima BSPS di wilayah Pulau Raas, hanya 139 orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Tidak dijelaskan secara terbuka dasar pemilihan nama-nama yang diperiksa, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title