Waduh! Napi Lapas Narkotika Pamekasan Jadi Pengendali Narkoba Antar Pulau
Jumat, 9 Mei 2025 - 04:59 WIB
Sumber :
"Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya.
Baca Juga :
MENTERI PURBAYA DITANTANG TOKOH MADURA SOAL INI
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathor Rosi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga saat ini soal narapidana jadi pengendali narkoba dan bisa pegang HP di balik jeruji besi.