Rilis Tertutup Kasus Narkoba Polres Pamekasan, IJTI Madura : Insiden Perdana Menciderai Kemitraan Jurnalis & Polri
- IJTI MADURA
Pamekasan - Rilis ungkap kasus penyalahguna Narkoba yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Senin (5/5/2025), dilakukan secara senyap tidak melibatkan para Jurnalis.
Rilis senyap yang hanya melibatkan tim Humas Polres tersebut terkesan ingin menutupi fakta pengungkapan kasus sabu-sabu terhadap publik atau masyarakat luas.
Rilis ungkap kasus narkoba tersebut para jurnalis hanya di dikirimi tim Humas Polres Pamekasam berupa naskah mentah beserta foto dan videonya.
"Mohon maaf mengganggu atas ketidak nyamanannya," kata AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Rilis ungkap kasus sabu-sabu yang dilakukan oleh Satnarkoba secara senyap tanpa melibatkan awak media itu menangkap 1 orang bandar dan 2 orang pengedar dengan barang buktinya 77,96 gram sabu.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 jingga 20 tahun penjara.
Atas insiden itu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Madura Raya, Veros Afif menyayangkan kegiatan rilis tidak melibatkan para jurnalis yang terkesan senyap.