Waduh! Napi Lapas Narkotika Pamekasan Jadi Pengendali Narkoba Antar Pulau
Jumat, 9 Mei 2025 - 04:59 WIB
Sumber :
Dari hasil keterangan tersangka, pengambilan barang haram itu dilakukan secara tatap muka oleh kedua tersangka di wilayah Madura, sesuai perintah dari D yang merupakan narapidana aktif di Lapas Pamekasan
"Pelaku juga mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi mengambik barang ke daerah Sokobanah Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N," terangnya.
Menurut Redik, kedua tersangka juga mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang.
Halaman Selanjutnya
"Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya.