DPRD Sumenep Didesak Bentuk Pansus Korupsi BSPS 2024, Berikut Penjelasannya

Sampling penerima BSPS tahun 2024
Sumber :

 

Gerakan Sumenep Melawan: Karena Mengkhawatirkan, Saatnya Kejagung RI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

Meskipun BSPS dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Kementerian PUPR, pelaksanaan teknis di lapangan umumnya melibatkan dinas daerah (seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kabupaten) serta pelaksana lokal, yang artinya tetap berada dalam wilayah hukum pengawasan DPRD Kabupaten.

 

Jamaah Haji Ilegal Asal Pamekasan Wafat, Kemenag Tolak Pemberitaan

2. DPRD Berwenang Melakukan Pengawasan Umum

 

TANGIS KEPULAUAN UNTUK KEADILAN: MASYARAKAT KUMPULKAN DONASI HASIL ALAM UNTUK KAWAL KASUS BSPS

Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk urusan konkuren yang didelegasikan ke daerah. Jadi, meskipun dana dari pusat, jika pelaksanaan menyangkut urusan publik di daerah, DPRD berhak mengawasi.

 

Halaman Selanjutnya
img_title