Oknum PKL Aniaya Jurnalis TV Berujung Dilaporkan ke Polisi, Kasat Reskrim Polres Pamekasan: Sudah Kami Proses

Jurnalis JTV Lapor Polisi
Sumber :

Pamekasan – Pasca penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) inisial ABE warga Kecamatan Proppo terhadap salah satu reporter stasiun televisi regional yaitu JTV Madura, saat melakukan penugasan liputan terkait penertiban pedagang buah berujung dilaporkan ke polisi, Selasa (14/01/2025).

Rokok Ilegal Bermerek MK yang Ditangkap di Tol Cikopo Diduga Milik Pengusaha Besar di Pamekasan

Pelaporan tersebut dilakukan oleh korban jurnalis JTV Madura ke Polres Pamekasan yang di dampingi pimpinan redaksinya pada Senin (13/1) siang.

Jurnalis JTV 01

Photo :
  • -
Anggota Polres Pamekasan yang Ditangkap Soal Kasus Penggelapan Terancam PTDH

Abdurahman Fauzi menyebut pelaporan tersebut dilakukan karena dilakukan penganiayaan dan ancaman dari oknum PKL. Selain itu juga aksi arogan itu agar tidak terulang lagi terhadap rekan-rekan sesama profesi saat liputan karena jurnalis sudah jelas dilindungi undang-undang Pers.

"Kami datang ke Polres untuk melaporkan oknum PKL yang memukul dan mengintimidasi saya saat tugas liputan," ucap Fauzi, warga Kecamatan Galis Pamekasan.

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan

Pihaknya mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa salah satunya rekaman video ke penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

"Saya sudah di periksa oleh penyidik polres Pamekasan kurang lebih 3 jam dan teman saya juga di periksa sebagai saksi yang ikut serta melihat langsung aksi dugaan penganiayan yang dilakukan oleh oknum PKL yang jualan buah," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title