14 Orang Napi Lapas Pamekasan Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Pamekasan - Lapas Kelas IIA Pamekasan di momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025, memberikan remisi kepada belasan narapidana yang telah memenuhi syarat remisi umum dan dasawarsa, Senin (18/8/2025).
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menjelaskan total warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan sebanyak 14 napi yang langsung bebas hari ini. Sehingga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
"Di momen hari kemerdekaan RI tahun 2025 ini ada 538 orang mendapat remisi umum, 10 diantaranya langsung bebas. Kemudian ada 601 orang juga mendapat remisi dasawarsa, 4 diantaranya langsung bebas," kata Syukron Hamdani.