14 Orang Napi Lapas Pamekasan Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025 - 21:32 WIB
Sumber :
Menurutnya, besaran remisi umum yaitu satu sampai 6 bulan tergantung dari masa menjalani pidana.
"Sedangkan besaran remisi dasawarsa yang dapat diterima maksimal hingga tiga bulan yang dihitung 1/12 dari pidana pokok ataupun pidana pengganti denda," tambahnya.
Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun ini, Lapas Kelas IIA Pamekasan akan terus komitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Setiap warga binaan diharapkan mampu menjadikan remisi sebagai momentum untuk introspeksi diri, memperbaiki perilaku, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.