Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan
Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merasa perlu untuk turun tangan secara langsung. Dalam rangka menampung aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, Komisi III membuka posko pengaduan mulai Senin, 21 April 2025, selama 10 hari ke depan, setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
" Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk warga penerima BSPS, LSM, ormas, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS — untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep ", terang Muhri.
Terakhir, Muhri menyampaikan bahwa, Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas, hingga siapa pun yang terlibat, dari aktor lapangan hingga dalangnya dapat dimintai pertanggungjawaban, secara aturan hukum yang berlaku.