Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan
SUMENEP – Menyikapi keresahan publik yang meluas terkait pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep secara resmi membuka Posko Pengaduan Kasus BSPS.
" kami akan membuka ruang yaitu berupa posko pengaduan pada dugaan kasus Korupsi program Kementerian PUPR BSPS, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Sumenep ", ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M Muhri.
M Muhri juga menjelaska bahwa, program BSPS yang sejatinya ditujukan untuk membantu warga miskin agar memiliki hunian layak, justru kini menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan. Dugaan praktik pungutan liar, korupsi, hingga manipulasi data penerima mencuat ke permukaan. Ribuan warga miskin baik di wilayah daratan maupun kepulauan menjadi korban atas dugaan penyimpangan ini.
Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep merasa perlu untuk turun tangan secara langsung. Dalam rangka menampung aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, Komisi III membuka posko pengaduan mulai Senin, 21 April 2025, selama 10 hari ke depan, setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
" Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk warga penerima BSPS, LSM, ormas, kepala desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang memiliki data, informasi, atau bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan program BSPS — untuk datang langsung ke Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep ", terang Muhri.
Terakhir, Muhri menyampaikan bahwa, Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas, hingga siapa pun yang terlibat, dari aktor lapangan hingga dalangnya dapat dimintai pertanggungjawaban, secara aturan hukum yang berlaku.