Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan, UTM Kritisi RUU KUHAP

UTM Kritisi RUU KUHAP
Sumber :

Bangkalan – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih digodok oleh DPR RI menuai polemik. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP adalah tumpang tindih kewenangan penyidikan.

Cemburu Istri Dibonceng Teman, Suami B4cok Teman

Menanggapi hal tersebut, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bersama sejumlah akademisi menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas permasalahan tersebut. Dalam RUU KUHAP, kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak lagi setara satu sama lain, yang berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan.

Dalam FGD tersebut, Fakultas Hukum UTM mengangkat tema “Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Perundang-undangan Terkait RUU KUHAP” dengan tujuan mengembalikan desentralisasi kewenangan tiga pilar penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Hakim.

Mencekam! Ratusan pemuda di Bangkalan Saling Serang Gunakan Sarung dan Petasan

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UTM, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, menegaskan bahwa dalam proses perancangan RUU KUHAP, pembentuk undang-undang harus mencermati secara mendalam level kewenangan tiap lembaga APH, sehingga saat KUHAP diundangkan, prinsip sistem peradilan tetap terpenuhi.

“Tujuan dan kewenangannya harus jelas serta tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).

Duka Mendalam, Polres Bangkalan Gelar Shalat Ghoib

Anggota Dewan Pertimbangan DIHPA ini juga mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar tidak ada kewenangan yang tercecer.

Lebih lanjut, Prof. Deni menekankan pentingnya kepekaan terhadap persoalan kewenangan di tingkat lembaga APH. Oleh karena itu, segala hal yang bersifat distortif dan ambigu harus dihilangkan terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
img_title