Komisi 3 DPRD Temui ESDM Jatim: Tambang Sumenep Tak Ada Yang Berijin

Komisi III DPRD Kab Sumenep Kunjungi ESDM Provinsi Jawa Timur
Sumber :
  • istimewa

Sumenep -, Menyikapi laporan pengaduan masyarakat kepada komisi 3, terkait aktivitas penambangan ilegal di Sumenep, langsung menindaklanjuti dengan konsultasi ke Dinas ESDM Jatim.

Konsultasi diikuti pimpinan dan anggota komisi 3 hari ini yang ditemui Bidang Pertambangan ESDM Jatim.

Salah satu poin hasil konsultasi, ternyata di Sumenep tidak ada aktivitas penambangan yang berijin resmi. Dapat dipastikan semua aktivitas penambangan bersifat ilegal alias melanggar aturan.

Seperti yang dikeluhkan warga Pulau Giliraja, terkait penambangan pasir perairan yang merusak lingkungan. Begitu juga aktivitas penambangan di daerah lain, seperti di Kecamatan Batuan, di Kecamatan Saronggi dan beberapa kecamatan lainnya.

“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada yang dinyatakan legal di Kecamatan Bluto berkaitan tambang fospat, tapi tidak ada aktivitas penambangan alias hanya ada ijin saja, yakni milik PT. Tirto Boyo Agung,” ujar Akhmadi Yasid, anggota komisi 3 DPRD Sumenep.

Oleh karena itu, menyikapi aktivitas penambangan yang dikeluhkan di beberapa titik, komisi 3 dalam waktu dekat akan melakukan upaya konkrit. Salah satunya sidak ke beberapa lokasi aktivitas penambangan.

“Penindakan aktivitas penambangan liar murni wilayah APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini kepolisian. Kita akan lakukan pemetaan segera, lalu kita tindak lanjuti ke penegak hukum,” janji politisi PKB yang mantan jurnalis senior itu.

Ditanya soal kaitan dengan pembangunan atau proyek yang membutuhkan aneka mineral bukan logam seperti pasir dan batu, menurut Yasid juga dipertanyakan kepada Dinas ESDM Jatim.

“Intinya, pembangunan juga harus berlanjut, tapi urusan regulasi harus tetap ditegakkan. Titik temu dari persoalan tambang ini pada upaya menjaga aturan agar diikuti,” katanya.

Ditambahkan Yasid, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Jatim untuk pengurusan ijin pertambangan cukup mudah. Hanya saja, memang memerlukan waktu dan proses. “Ada prosedur yang dilalui, tidak rumit hanya memang butuh proses,” pungkasnya.

Konsleting Listrik Picu Kebakaran KM Agung Barokah 02 dan Tenggelam di Perairan Masalembu