Rokok Ilegal Bermerek MK yang Ditangkap di Tol Cikopo Diduga Milik Pengusaha Besar di Pamekasan

Rokok Ilegal Merek MK
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Puluhan karton rokok ilegal bermerek MK yang ditangkap aparat gabungan Bea Cukai Purwakarta dan Sub Kogartap Cirebon di pintu keluar Tol Cikopo, Jawa Barat, beberapa hari lalu, diduga milik seorang pengusaha besar asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

Seorang warga setempat, SY (28), mengungkapkan bahwa rokok tanpa cukai tersebut diduga milik seseorang berinisial HS, yang dikenal sebagai pengusaha besar dalam industri rokok polos.

“Iya, rokok MK itu milik dia. Teman saya juga pernah beli rokok itu dari dia,” ujar SY, Kamis (6/2/2025).

Berhasil Amankan 43 KG S4bu, Babinsa Masalembu Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya

Senada dengan SY, warga lainnya, RM (34), juga meyakini bahwa rokok MK yang ditangkap di Tol Cikopo adalah milik HS.

“Kalau MK itu memang milik HS,” ungkapnya.

Pemkab Pamekasan Berhutang BPJS, Peserta JKN Tidak Berlaku

HS diduga tidak hanya memproduksi rokok merek MK, tetapi juga beberapa merek rokok polos lainnya yang beredar luas di pasaran.

Penangkapan dua orang pelaku yang membawa rokok ilegal ini berawal dari koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta, P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title