Anggota Polres Pamekasan yang Ditangkap Soal Kasus Penggelapan Terancam PTDH
- Riski Yadi
Pamekasan – Oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa timur, Rabu (5/1/2025), yang ditangkap soal kasus penggelapan sepeda motor milik warga Sumenep beberapa hari yang lalu, terancam akan dikenakan sangsi pemecatan tidak hormat (PTDH).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Ia menyebut tidak akan segan-segan kepada anggotanya inisial SU (40) yang melanggar hukum akan di proses sesuai aturan yaitu sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sesuai perintah Kapolri, bagi anggota yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang agar ditindak dengan tegas," kata Kapolres Pamekasan.
Menurutnya, Polres Pamekasan kini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sangsi apa yang pantas untuk anggota yang melanggar hukum itu.
"Sangksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi," ucap AKP Hendra.
SU oknum anggota Polres Pamekasan berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Waru itu sudah beberapa kali mengalami perpindahan fungsi serta sering tidak masuk kantor.
"Namun catatan data di Propam Polres Pamekasan, SU pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran dan saat ini dia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai saat ini," tandasnya.