Hanya di Bangkalan, Penggerebekan Narkoba, Petugas Dihadang dan Nyaris Bentrok
Sabtu, 20 September 2025 - 08:21 WIB
Sumber :
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Polsek Tanah Merah mengenai aktivitas ilegal tersangka. Mengingat kondisi lokasi yang rawan, operasi dilakukan secara gabungan.
“Dari catatan kepolisian, tersangka I-L adalah residivis kasus narkoba. Sebelumnya ia pernah divonis lima tahun penjara untuk kasus serupa. Namun setelah bebas, tersangka kembali melakukan perbuatannya,” ungkap IPTU Kiswoyo.
Atas perbuatannya, tersangka I-L kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.