Hanya di Bangkalan, Penggerebekan Narkoba, Petugas Dihadang dan Nyaris Bentrok

Polisi Bangkalan dihadang dan nyaris bentrok dengan warga
Sumber :

Bangkalan-, Suasana menegangkan mewarnai penggerebekan residivis narkoba di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tim gabungan dari Satnarkoba, Satreskrim Polres Bangkalan, dan Polsek Tanah Merah terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara setelah dihadang keluarga pelaku dan puluhan warga saat hendak membawa tersangka keluar dari rumahnya.

Kocak, Pengedar Narkoba di Bangkalan Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Diciduk

 

Penggerebekan dilakukan terhadap tersangka berinisial I-L, seorang residivis kasus narkoba. Saat aparat berusaha mengamankan tersangka, puluhan warga mendatangi lokasi dan berusaha menghalangi proses penangkapan. Kondisi kian mencekam ketika keluarga tersangka juga ikut melakukan perlawanan.

Ribuan Kotak Menu MBG Basi dan Bau Tak Sedap Ditarik, Dapur SPPG Martajasah Minta Maaf

 

Sambil berteriak meminta massa mundur, polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Meski sempat tertahan cukup lama, aparat gabungan tidak mundur dan akhirnya berhasil membawa paksa tersangka I-L meski dalam situasi yang serba rawan.

Lanal Batuporon Laksanakan Sosialisasi Dan Bakti Sosial Di Pulau Gili Genteng

 

Kondisi di lokasi kian sulit lantaran situasi sekitar gelap dan masih banyak massa yang bertahan. Tersangka I-L pun terus memberontak meski sudah dalam keadaan terborgol.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Polsek Tanah Merah mengenai aktivitas ilegal tersangka. Mengingat kondisi lokasi yang rawan, operasi dilakukan secara gabungan.

 

“Dari catatan kepolisian, tersangka I-L adalah residivis kasus narkoba. Sebelumnya ia pernah divonis lima tahun penjara untuk kasus serupa. Namun setelah bebas, tersangka kembali melakukan perbuatannya,” ungkap IPTU Kiswoyo.

 

Atas perbuatannya, tersangka I-L kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.