Fenomena Sertifikat Hak Milik 20 Hektare Laut di Sumenep, Ini Penjelasan BPN
- Veros Afif MZ
Sumenep – Sebidang wilayah laut seluas 20 hektare di Dusun Tapak Kerbau, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 2009. Fenomena ini mencuat kembali pada tahun 2023, setelah pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut berencana melakukan reklamasi dan pemagaran. Padahal, wilayah itu selama ini menjadi tempat masyarakat setempat mencari ikan sebagai mata pencaharian utama.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pendaftaran Hak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumenep, Suprianto. Ia mengonfirmasi bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat dan sah secara hukum, dengan pemilik yang terdaftar atas nama perseorangan.
“Memang benar bahwa wilayah tersebut telah bersertifikat secara hukum sejak tahun 2009,” ujar Suprianto.
Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan bahwa proses penyertifikatan 20 hektare lahan itu dilakukan melalui ajudikasi. Pengukuran lahan dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengacu pada keterangan dari pihak desa. Berdasarkan informasi yang diberikan, lahan tersebut bukan berupa wilayah laut sepenuhnya, melainkan area daratan datar yang tergenang air laut saat pasang dan menjadi kering ketika surut.
“Hasil kesimpulan tim kami bersama pihak ketiga menyatakan bahwa lahan itu adalah daratan datar. Ketika air laut pasang, memang tergenang, tetapi saat surut, akan menjadi daratan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, dipersilakan untuk mengajukan gugatan hukum. Sertifikat yang diterbitkan tetap sah secara hukum,” terang Suprianto.
Penjelasan ini menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, polemik di tengah masyarakat terkait klaim kepemilikan wilayah laut ini terus menjadi perhatian, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.