Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Diperiksa Selama 3 Jam di Polres Pamekasan

Pelaku Intimidasi Jurnalis TV Diperiksa Selama 3 Jam
Sumber :
  • Riski Yadi

Pamekasan – Terduga pelaku intimidasi terhadap seorang jurnalis JTV Madura telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025).

ke Madura, Wajib Menikmati Warisan Kuliner Nusantara 'Kaldu Kokot' Khas Sumenep

 

Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan setelah surat pemanggilan dilayangkan pada Rabu (22/1), sekitar pukul 10.30 WIB. Terduga pelaku, Abdullah, warga Kecamatan Proppo yang sehari-hari berjualan buah di kawasan Arek Lancor, diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam.

Diduga Gunakan Mobdin TNI AL, MK Dicegat Petugas Gabungan

 

Sebelumnya, pelapor Achmad Fauzi (29), seorang jurnalis JTV, dan Wildan (30), saksi dalam kasus ini, telah dimintai keterangan pada Sabtu (18/1).

Babak Baru Kasus Intimidasi Jurnalis TV di Pamekasan, Terlapor Segera Ditetapkan Tersangka

 

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan intimidasi oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) terhadap jurnalis TV regional tersebut.

 

“Terlapor sudah kami periksa kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Sore harinya, saksi dari petugas Satpol PP juga dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar AKP Sri Sugiarto.

 

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

 

“Saat ini, penyidik masih memanggil saksi-saksi dan terlapor lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

 

AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa jika nantinya bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, penyidik akan menetapkan tersangka.

 

“Apabila sudah cukup bukti dan berdasarkan keterangan saksi, maka terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.