Marak Tambang Galian C Ilegal, Beranikah Polres Pamekasan Tindak Tegas Pemilik Tambang?

Tambang galian C Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

"Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup," terangnya.

Ketua GP Ansor Jatim Apresiasi TNI: “Kepulauan Jadi Alarm Bahaya Jaringan Narkoba”

 

Sementara Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pamekasan mengungkapkan akan menindak secara tegas aktivitas galian c, seperti pasir, batu yang menggunakan alat berat.

Berhasil Amankan 43 KG S4bu, Babinsa Masalembu Terima Penghargaan Pangdam V Brawijaya

 

"Penegakan hukum terhadap pelaku galian C sudah jelas diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (gakkum) adalah Polri," ungkap AKP Sri Sugiarto.

Pemkab Pamekasan Berhutang BPJS, Peserta JKN Tidak Berlaku

 

Pihaknya saat ini masih melakukan mapping terhadap wilayah yang terdapat Galian C ilegal menggunakan alat berat.

Halaman Selanjutnya
img_title