Marak Tambang Galian C Ilegal, Beranikah Polres Pamekasan Tindak Tegas Pemilik Tambang?

Tambang galian C Pamekasan
Sumber :
  • Riski Yadi

"Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup," terangnya.

Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan

 

Sementara Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pamekasan mengungkapkan akan menindak secara tegas aktivitas galian c, seperti pasir, batu yang menggunakan alat berat.

PHRI Sumenep Kukuhkan Pengurus, Bersiap Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

 

"Penegakan hukum terhadap pelaku galian C sudah jelas diatur dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang punya kewenangan penegakan hukum (gakkum) adalah Polri," ungkap AKP Sri Sugiarto.

(CATATAN REDAKSI), Korupsi BSPS Sumenep Terindikasi Pelemahan Proses Hukum Oleh Oknum

 

Pihaknya saat ini masih melakukan mapping terhadap wilayah yang terdapat Galian C ilegal menggunakan alat berat.

Halaman Selanjutnya
img_title