Kejam, Bocah Kelas 6 SD di Sumenep Tangan dan Kaki Terikat di Jemuran

Bocah SD di Sumenep Ditemukan Terikat di Jemuran Tetangga
Sumber :

Sumenep – Dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Inisial (R), bocah laki-laki yang diperkirakan duduk di kelas 6 SD, ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangannya terikat di tempat jemuran baju di rumah tetangnganya di Jalan KH. Wahid Hasyim Gang 11, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

SADIS! PAMAN TEGA HABISI BALITA DENGAN CARA MENGERIKAN

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (15/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, (R) diduga mulai diikat sejak pukul 21.00 WIB, sesaat setelah pulang ke rumah usai mengikuti lomba perayaan HUT RI di lingkungan sekitar.

“Keluarganya memang keras. Anak itu sering dipukul. Kalau kami lapor ke RT, takutnya nanti malah diperlakukan lebih parah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (14/8/2025).

Catatan Redaksi: Membongkar Jantung Polemik Bea Cukai & Rokok Ilegal di Jawa Timur

Warga menyebut, ini bukan kali pertama (R) mengalami perlakuan seperti itu. Setidaknya sudah dua kali ia diikat di jemuran. (R) tinggal bersama keluarga mertua kakaknya, sementara orang tua kandungnya berada di Jember.

Menurut informasi, ibu kandung (R) pernah berusaha menjemput anaknya saat kejadian pertama, setelah mendapat video dari kakak korban yang memperlihatkan (R) diikat. Namun, niat itu ditolak oleh keluarga mertua kakaknya.

Demo Tuding Oknum Bea Cukai Madura Terima Setoran Bos Rokok Ilegal

“Pernah dimediasi oleh RT dan tetangga, tapi tidak ada hasil. Perlakuan kasar itu terus berulang,” tambah warga lainnya.

Edukasi Perlindungan Anak
Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan, masyarakat dapat:

  1. Melapor ke pihak kepolisian melalui nomor darurat 110 atau langsung ke Polres/Polsek terdekat.
  2. Menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) setempat untuk pendampingan.
  3. Melapor anonim melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
  4. Mendokumentasikan bukti dengan cara yang aman, tanpa membahayakan korban.

Keselamatan dan masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Melapor adalah langkah penting untuk memutus rantai kekerasan.