Kapolres Sampang Bertindak Tegas? Aipda H Wajib Helm Baja Merah Tiap Apel
Mengetahui pengakuan dari kedua orang suruhannya tersebut, Aipda H berusaha melakukan perlawanan dengan mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi tertanggal 6 Mei 2025.
Namun penyidik Bea Cukai Jawa Tengah tidak pantang menyerah dengan kembali mengirimkan surat panggilan kedua tertanggal 15 Mei 2025 pada oknum anggota Polsek Robatal.
Kasus ini pun kemudian terus berlanjut ke meja hijau dengan menetapkan saat pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan sebagai terdakwa. Rabu, 6 Agustus 2025.
Tidak ingin gagal lagi dalam mengundanghadirkan Aipda H di persidangan sebagai saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang meminta bantuan Kapolres Sampang, AKBP Hartono untuk ikut mengundanghadirkan Aipda H.
“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan dengan ini diminta bantuan saudara (Kapolres Sampang, AKBP Hartono) agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir,” tulis informasi dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agus Sunaryo.
Kasus ini pun terus bergulir dan mendapatkan perhatian dari kalangan masyarakat yang berharap ada keadilan berhasil terungkap.
Sejumlah tokoh pemuda serta pemerhati sosial, menyesalkan penetapan pengemudi dan kenek truk sebagai terdakwa karena hanya orang disewa untuk mengantarkan barang sesuai dengan profesinya.