Miris, Ini yang Dialami Penerima dalam Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Dugaan korupsi BSPS Sumenep
Sumber :

 

Pelaku UMKM Pamekasan Digembleng Pemanfaatan Teknologi Digital

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek pada 36 unit rumah yang direalisasikan pun sarat kejanggalan. Menurut Mat Rasib, pengerjaan rumah dilakukan oleh pemborong dengan nilai hanya Rp 9 juta per unit. Padahal, anggaran resmi per rumah mencapai Rp 20 juta. Selisih Rp 11 juta per unit itu diduga kuat menjadi bagian dari korupsi, yang jika dikalikan 36 rumah, mencapai Rp 396 juta.

 

Korupsi BSPS Sumenep, Pertaruhan Maruar Sirait, Supremasi Hukum, dan Masa Depan Madura

Parahnya lagi, dari nilai pemborongan sebesar Rp 9 juta per unit, hanya sekitar Rp 4 juta yang dibelanjakan untuk material bangunan. Sisanya digunakan untuk membayar tukang sebesar Rp 2,5 juta, sementara Rp 2,5 juta lainnya lagi-lagi diduga masuk ke kantong pihak tertentu.

 

Naik ke Tahap Penyidikan, IJTI Madura: Kajati Jatim Harusnya Merespon Awak Media Sumenep

“Kalau sisa Rp 2,5 juta itu dikalikan 36 unit rumah, berarti ada potensi kerugian negara tambahan sebesar Rp 90 juta,” tambah Mat Rasib.

 

Halaman Selanjutnya
img_title