Miris, Ini yang Dialami Penerima dalam Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek pada 36 unit rumah yang direalisasikan pun sarat kejanggalan. Menurut Mat Rasib, pengerjaan rumah dilakukan oleh pemborong dengan nilai hanya Rp 9 juta per unit. Padahal, anggaran resmi per rumah mencapai Rp 20 juta. Selisih Rp 11 juta per unit itu diduga kuat menjadi bagian dari korupsi, yang jika dikalikan 36 rumah, mencapai Rp 396 juta.
Parahnya lagi, dari nilai pemborongan sebesar Rp 9 juta per unit, hanya sekitar Rp 4 juta yang dibelanjakan untuk material bangunan. Sisanya digunakan untuk membayar tukang sebesar Rp 2,5 juta, sementara Rp 2,5 juta lainnya lagi-lagi diduga masuk ke kantong pihak tertentu.
“Kalau sisa Rp 2,5 juta itu dikalikan 36 unit rumah, berarti ada potensi kerugian negara tambahan sebesar Rp 90 juta,” tambah Mat Rasib.