Masyarakat Sumenep Kecewa Atas Proses Hukum Dugaan Korupsi BSPS 2024
Sumenep – Proses hukum atas dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kritik keras datang dari Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), yang menilai penanganan kasus ini terkesan tidak profesional dan sarat kejanggalan.
Menurut Nurahmat, aktivis AMSP, sebanyak 50 kepala desa dan 50 tenaga fasilitator BSPS telah dipanggil dan diperiksa sebagai pihak terperiksa. Yang menjadi perhatian publik adalah lokasi pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Islamic Center Kecamatan Batuan, fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kami mempertanyakan, atas dasar apa dan atas pesanan siapa proses pemeriksaan ini ditempatkan di Islamic Center Batuan. Ini bukan tempat yang seharusnya untuk proses penegakan hukum. Masih banyak lokasi lain yang lebih layak dan sesuai untuk penyidikan kasus dugaan korupsi,” ujar Nurahmat kepada wartawan, Selasa (21/5/2025).
Nurahmat menyayangkan situasi pemeriksaan yang menurutnya lebih menyerupai kegiatan Wawancara Kerja, Pelatihan, atau rapat koordinasi, ketimbang proses hukum yang serius. Ia menilai suasana tersebut menciptakan kesan pembiaran dan ketidaktegasan terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
“Bahkan, salah satu oknum kepala desa muda terlihat santai keluar masuk ruangan dengan sikap yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum,” tambahnya.
AMSP menduga kuat telah terjadi pengkondisian terhadap proses penyelidikan. Nurahmat menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini terkesan sudah diarahkan, dan pihaknya mencium indikasi bahwa jalannya pemeriksaan telah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Meskipun terdapat delapan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diturunkan, profesionalitas dan independensi proses pemeriksaan kini dipertanyakan publik.
“Kalau memang serius, lakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan atau lokasi netral yang tidak bisa diintervensi. Bukan di gedung milik Pemkab yang bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Nurahmat.
AMSP mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera menjelaskan secara terbuka alasan teknis maupun legal memilih lokasi tersebut, serta menjamin tidak adanya intervensi atau pengaruh eksternal dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus BSPS 2024 maupun penjelasan terkait lokasi pemeriksaan yang dipersoalkan publik.
Dilokasi pemeriksaan, ketika hendak dilakukan konfirmasi oleh www.madura.viva.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri dengan ekspresi mencontohkan pembisuan, dengan gerakan tangan kanannya bergerak ke wilayah mulut dan bergerak searah.
Sementara itu, bidang Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, ketika berusaha dihubungi, kontak Whatsapp dengan nama Windhu Sugirto, tidak pernah merespon upaya konfirmasi dari sejumlah awak media.