Korupsi BSPS 2024, Masyarakat Sumenep : Kami DI-PRANK KEJATI Jatim

Aksi damai ASMP dukung proses hukum korupsi BSPS Sumenep 2024
Sumber :

Nurrahmat juga menambahkan bahwa pada aksi damai dengan mendukung APH agar bekerja dengan profesional dan transparan pada penanganan kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 sebanyak 5.490 penerima ini, masyarakat Sumenep mendukung dan mendorong agar proses hukumnya lebih transparan, karena dari banyaknya jumlah penerima, menurutnya sangat berpotensi dan terindikasi adanya upaya tebang pilih dalam menjerat para pelaku yang terlibat.

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di 6 Kelurahan Pamekasan Madura

 

" inikan 5.490 penerima, pastinya dalam pengusutannya sangat dimungkinkan terjadinya indikasi tebang pilih, sehingga kami masyarakat mendorong adanya penanganan hukum yang transparan, bahkan bila perlu, adanya keterlibatan keterwakilan elemen masyarakat dalam proses hukum tersebut, akan tetapi ketika kami mintai komitmen, eh malah ditolak dengan alasan tidak berwenang, dan masyarakat dibuat bingung lagi ini, kami akan melakukan aksi damai setiap minggu kedepannyq, hingga proses hukum ini tuntas dan sesuai dengan harapan masyarakat Sumenep ", tegas Nurrahmat.

Masyarakat Minta Kementerian PKP Berkantor di Sumenep, Usut Dugaan Korupsi BSPS

 

Sementara itu menurut, Ketua GARDASATU Jawa Timur, Badrul Aini, pihaknya mengendus adanya upaya pengkaburan suatu proses hukum, karena menurutnya seharusnya KEJATI Jawa Timur menyambut dukungan masyarakat untuk mewujudkan sebuah proses hukum yang bersih dan tidak pandang bulu, terlebih dipersoalan kasus korupsi yang sangat berkaitan dengan tokoh politik level DPR RI, yang mana dalam persoalan BSPS Sumenep, para tokoh tersebut merupakan aspirator.

Kakek Masduki Pamekasan, Nadzar Jalan Kaki  Kelokasi Pemberangkatan Haji

 

" kalau memang mau profesional, jujur dan bersih untuk menegakkan keadilan, maka respon masyarakat Sumenep tadi itu disambut hangat, karena apapun alasannya, kita semua memiliki tanggungjawab mewujudkan hukum yang adil, bersih dan transparan kepada RAKYAT, dimana RAKYAT adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945", terang Badrul.

Halaman Selanjutnya
img_title