Rilis Tertutup Kasus Narkoba Polres Pamekasan, IJTI Madura : Insiden Perdana Menciderai Kemitraan Jurnalis & Polri
- IJTI MADURA
Pamekasan - Rilis ungkap kasus penyalahguna Narkoba yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Senin (5/5/2025), dilakukan secara senyap tidak melibatkan para Jurnalis.
Rilis senyap yang hanya melibatkan tim Humas Polres tersebut terkesan ingin menutupi fakta pengungkapan kasus sabu-sabu terhadap publik atau masyarakat luas.
Rilis ungkap kasus narkoba tersebut para jurnalis hanya di dikirimi tim Humas Polres Pamekasam berupa naskah mentah beserta foto dan videonya.
"Mohon maaf mengganggu atas ketidak nyamanannya," kata AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Rilis ungkap kasus sabu-sabu yang dilakukan oleh Satnarkoba secara senyap tanpa melibatkan awak media itu menangkap 1 orang bandar dan 2 orang pengedar dengan barang buktinya 77,96 gram sabu.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 jingga 20 tahun penjara.
Atas insiden itu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Madura Raya, Veros Afif menyayangkan kegiatan rilis tidak melibatkan para jurnalis yang terkesan senyap.
"Saya sangat menyayangkan tindakan rilis ungkap kasus Narkoba di Polres Pamekasan yang dilakukan secara senyap tanpa melibatkan para wartawan di wilayah itu," ucap Veros Afif.
Lebih lanjut Veros menjelaskan bahwa persoalan tersebut disinyalir adanya indikasi perbuatan menyimpang, yang mengarah ke pelanggaran, serta menciderai kemitraan Polri dengan media massa.
" saat ini merupakan era keterbukaan informasi, kami (jurnalis) merupakan corong informasi kepada publik, dan ini merupakan insiden pertamakalinya bagi kami, semoga dimasa mendatang tidak terulang, dan Polda Jatim silahkan mengevaluasi jajaran dibawah ", pungkas Veros Afif.