Rilis Tertutup Kasus Narkoba Polres Pamekasan, IJTI Madura : Insiden Perdana Menciderai Kemitraan Jurnalis & Polri

Ketua IJTI Korda Madura Raya, Veros Afif
Sumber :
  • IJTI MADURA

Pamekasan - Rilis ungkap kasus penyalahguna Narkoba yang dilakukan oleh Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Senin (5/5/2025), dilakukan secara senyap tidak melibatkan para Jurnalis.

Peringati HUT RI ke-80, Anak-anak RA An-Nur Pamolokan Sumenep Meriahkan Dengan Cara Ini

Rilis senyap yang hanya melibatkan tim Humas Polres tersebut terkesan ingin menutupi fakta pengungkapan kasus sabu-sabu terhadap publik atau masyarakat luas.

Rilis ungkap kasus narkoba tersebut para jurnalis hanya di dikirimi tim Humas Polres Pamekasam berupa naskah mentah beserta foto dan videonya.

Kejam, Bocah Kelas 6 SD di Sumenep Tangan dan Kaki Terikat di Jemuran

"Mohon maaf mengganggu atas ketidak nyamanannya," kata AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.

Rilis ungkap kasus sabu-sabu yang dilakukan oleh Satnarkoba secara senyap tanpa melibatkan awak media itu menangkap 1 orang bandar dan 2 orang pengedar dengan barang buktinya 77,96 gram sabu.

SADIS! PAMAN TEGA HABISI BALITA DENGAN CARA MENGERIKAN

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 jingga 20 tahun penjara.

Atas insiden itu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Madura Raya, Veros Afif menyayangkan kegiatan rilis tidak melibatkan para jurnalis yang terkesan senyap.

Halaman Selanjutnya
img_title