Lakukan Intimidasi BSPS, Perangkat Desa Torjek Dipolisikan GARDASATU Kangayan
Sumenep,Kangayan — Salah satu perangkat Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, bernama Sappar, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep setelah terlibat dalam aksi pengacauan saat kunjungan tim Inspektorat ke Desa Torjek beberapa waktu lalu. Tidak hanya menghalangi proses klarifikasi, Sappar juga diduga kuat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Ketua GARDASATU wilayah Torjek-Kangayan usai tim Inspektorat meninggalkan Pulau Kangean.
Tindakan intimidatif ini dinilai sebagai bentuk penghalangan penegakan hukum dan upaya menakut-nakuti masyarakat yang mendukung transparansi dan keadilan. GARDASATU menegaskan bahwa era kekuasaan preman sudah berakhir, dan siapa pun yang menghalangi proses hukum harus ditindak tegas.
“Ini bukan lagi masa purba. Negara kita negara hukum. Siapa pun yang berani mengintimidasi warga yang memperjuangkan kebenaran, harus diseret ke ranah hukum,” tegas Badrul Aini, Ketua GARDASATU Jawa Timur.
Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan bahwa Sappar bertindak bukan atas kehendak pribadi, melainkan sebagai suruhan Kepala Desa Torjek, yang saat ini juga tengah diduga kuat terlibat dalam skandal program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang tengah diusut.
Selain itu, warga setempat juga mengenal Sappar sebagai individu yang sering terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, memperkuat alasan untuk segera dilakukan tindakan hukum yang tegas.
GARDASATU menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyeluruh, serta membuka ruang perlindungan bagi warga yang berani bersuara demi keadilan.
Sebelumnya, dengan nomor register STLPM/51.SATRESKRIM/III/2025/SPKT/POLRESUMENEP. Tim GARDASATU resmi melaporkan oknum perangkat Desa Torjek Kecamatan Kangayan, atas tuduhan intimidasi.