DPRD Sumenep Didesak Bentuk Pansus Korupsi BSPS 2024, Berikut Penjelasannya

Sampling penerima BSPS tahun 2024
Sumber :

Sumenep-, Merespon permintaan masyarakat Kabupaten Sumenep, terkait peran serta mengungkap kasus mega korupsi BSPS tahun anggaran 2024, yang anggarannya mencapai 108 Milliard ini, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menjawab.

Gardasatu Raas Desak DPRD Sumenep Bentuk Pansus Kasus BSPS: “Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban”

 

" jadi meski anggarannya bersumber pada APBN, ada beberapa poin aturan yang memperkenankan kami selaku unsur legislatif yang merupakan representatif masyarakat, untuk turut serta melakukan beberapa upaya yang menjawab aspirasi masyarakat ", ungkap M Muhri, ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumenep.

Sering Juara Kejurprov, Crosser Cilik Asal Pamekasan Sabet IMI Jatim Award 2025

 

M Muhri menjelaskan bahwa ada beberapa poin aturan yang pada prinsipnya membenarkan dan memperkenankan pihaknya untuk turut serta dalam pengungkapan dugaan mega korupsi BSPS tahun anggaran 2024, yang bersumber dari APBN, yakni sebagai berikut: 

Dugaan Korupsi BSPS Berjamaah, Komisi III DPRD Sumenep Dirikan Posko Pengaduan

 

1. Tanggung Jawab Pengawasan Tetap Melekat

 

Meskipun BSPS dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Kementerian PUPR, pelaksanaan teknis di lapangan umumnya melibatkan dinas daerah (seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kabupaten) serta pelaksana lokal, yang artinya tetap berada dalam wilayah hukum pengawasan DPRD Kabupaten.

 

2. DPRD Berwenang Melakukan Pengawasan Umum

 

Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk urusan konkuren yang didelegasikan ke daerah. Jadi, meskipun dana dari pusat, jika pelaksanaan menyangkut urusan publik di daerah, DPRD berhak mengawasi.

 

3. Pansus Bukan untuk Mengadili, Tapi Menginvestigasi

 

Pansus BSPS oleh DPRD tidak bertujuan menghukum, melainkan untuk:

 

Mengungkap fakta-fakta pelanggaran di lapangan

 

Mengevaluasi kebijakan & pelaksanaan program oleh instansi terkait

 

Mendorong rekomendasi ke aparat penegak hukum & kementerian pusat

 

 

4. Preseden Daerah Lain

 

Di beberapa kabupaten lain, DPRD pernah membentuk pansus atau hearing khusus untuk masalah:

 

Program Dana Desa (DD) meski itu APBN

 

Program bantuan sosial pusat yang bermasalah di tingkat lokal

 

" sudah sangat jelas, DPRD Sumenep sah dan layak membentuk Pansus BSPS sebagai bentuk pengawasan daerah atas pelaksanaan program pusat yang terjadi di wilayahnya. Bahkan, ini adalah bagian dari fungsi representasi rakyat untuk membela masyarakat kecil yang dirugikan ", pungkas M Muhri.