DPRD Sumenep Didesak Bentuk Pansus Korupsi BSPS 2024, Berikut Penjelasannya
Sumenep-, Merespon permintaan masyarakat Kabupaten Sumenep, terkait peran serta mengungkap kasus mega korupsi BSPS tahun anggaran 2024, yang anggarannya mencapai 108 Milliard ini, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menjawab.
" jadi meski anggarannya bersumber pada APBN, ada beberapa poin aturan yang memperkenankan kami selaku unsur legislatif yang merupakan representatif masyarakat, untuk turut serta melakukan beberapa upaya yang menjawab aspirasi masyarakat ", ungkap M Muhri, ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumenep.
M Muhri menjelaskan bahwa ada beberapa poin aturan yang pada prinsipnya membenarkan dan memperkenankan pihaknya untuk turut serta dalam pengungkapan dugaan mega korupsi BSPS tahun anggaran 2024, yang bersumber dari APBN, yakni sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Pengawasan Tetap Melekat
Meskipun BSPS dibiayai oleh APBN dan dikelola oleh Kementerian PUPR, pelaksanaan teknis di lapangan umumnya melibatkan dinas daerah (seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kabupaten) serta pelaksana lokal, yang artinya tetap berada dalam wilayah hukum pengawasan DPRD Kabupaten.
2. DPRD Berwenang Melakukan Pengawasan Umum
Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk urusan konkuren yang didelegasikan ke daerah. Jadi, meskipun dana dari pusat, jika pelaksanaan menyangkut urusan publik di daerah, DPRD berhak mengawasi.
3. Pansus Bukan untuk Mengadili, Tapi Menginvestigasi
Pansus BSPS oleh DPRD tidak bertujuan menghukum, melainkan untuk:
Mengungkap fakta-fakta pelanggaran di lapangan
Mengevaluasi kebijakan & pelaksanaan program oleh instansi terkait
Mendorong rekomendasi ke aparat penegak hukum & kementerian pusat
4. Preseden Daerah Lain
Di beberapa kabupaten lain, DPRD pernah membentuk pansus atau hearing khusus untuk masalah:
Program Dana Desa (DD) meski itu APBN
Program bantuan sosial pusat yang bermasalah di tingkat lokal
" sudah sangat jelas, DPRD Sumenep sah dan layak membentuk Pansus BSPS sebagai bentuk pengawasan daerah atas pelaksanaan program pusat yang terjadi di wilayahnya. Bahkan, ini adalah bagian dari fungsi representasi rakyat untuk membela masyarakat kecil yang dirugikan ", pungkas M Muhri.