Dugaan Korupsi BSPS, Kejari Sumenep : Berpotensi Ada Tersangka

Dugaan korupsi BSPS Sumenep
Sumber :

Sumenep-, Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep), melalui humasnya sebut setelah seluruh tahapan pemeriksaan usai, baru akan ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep.

(CATATAN REDAKSI), Korupsi BSPS Sumenep Terindikasi Pelemahan Proses Hukum Oleh Oknum

 

 

Kades Sakti dan Kebal Hukum se-Indonesia Ternyata Ada di Kabupaten Sumenep

Menurut sumber internal di Kejaksaan Negeri Sumenep, setidaknya 150 Kades telah direncanakan untuk dipanggil bertahap mengenai Kasus dugaan korupsi program BSPS di Sumenep.

 

Kades Pangorayan Donatur Petaka Pesta Petasan, Ini Yang Dilakukan Polisi

Kejari Sumenep pun telah memanggil 5 Kades untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Rabu sore, 9 April 2025.

 

Pemeriksaan terhadap 5 Kades yang berasal dari Kecamatan Saronggi dan Kalianget tersebut diketahui berlangsung sejak sore hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata yang juga merangkap Humas, kepada awak media menyampaikan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Jika dalam tahap penyelidikan menemukan alat bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah itu baru P21,” dilansir oleh sejumlah media massa.

 

Indra Subrata enggan menyampaikan nama-nama 5 Kades yang dipanggil. “Mohon maaf, karena masih tahap pemeriksaan. Nanti kalau sudah penetapan tersangka, baru bisa kami sampaikan,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, jumlah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk diwilayah Kabupaten Sumenep sebanyak 126 Des, yang tersebar di 23 Kecamatan.