Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan, UTM Kritisi RUU KUHAP

UTM Kritisi RUU KUHAP
Sumber :

 

Diketahui, dalam RUU KUHAP Pasal 30B disebutkan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana umum. Padahal, sebelumnya kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh kepolisian.

 

Tak hanya itu, dalam Pasal 12 Ayat (11) juga diatur bahwa apabila laporan masyarakat kepada polisi tidak diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan, dan jaksa berhak melakukan tahapan penyidikan.

 

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengikis kewenangan kepolisian, sehingga banyak pihak mendesak agar RUU KUHAP direvisi sebelum disahkan.