Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan, UTM Kritisi RUU KUHAP

UTM Kritisi RUU KUHAP
Sumber :

Bangkalan – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih digodok oleh DPR RI menuai polemik. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP adalah tumpang tindih kewenangan penyidikan.

 

Menanggapi hal tersebut, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bersama sejumlah akademisi menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas permasalahan tersebut. Dalam RUU KUHAP, kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak lagi setara satu sama lain, yang berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan.

 

Dalam FGD tersebut, Fakultas Hukum UTM mengangkat tema “Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Perundang-undangan Terkait RUU KUHAP” dengan tujuan mengembalikan desentralisasi kewenangan tiga pilar penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Hakim.

 

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UTM, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, menegaskan bahwa dalam proses perancangan RUU KUHAP, pembentuk undang-undang harus mencermati secara mendalam level kewenangan tiap lembaga APH, sehingga saat KUHAP diundangkan, prinsip sistem peradilan tetap terpenuhi.