Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan, UTM Kritisi RUU KUHAP
Selasa, 18 Februari 2025 - 16:32 WIB
Sumber :
“Tujuan dan kewenangannya harus jelas serta tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).
Anggota Dewan Pertimbangan DIHPA ini juga mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar tidak ada kewenangan yang tercecer.
Lebih lanjut, Prof. Deni menekankan pentingnya kepekaan terhadap persoalan kewenangan di tingkat lembaga APH. Oleh karena itu, segala hal yang bersifat distortif dan ambigu harus dihilangkan terlebih dahulu.