Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:52 WIB
Sumber :
- Hasil visum luka korban
- Pakaian milik korban
Pasal yang Dikenakan
Tersangka K dijerat dengan:
- Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp. 15 juta.
- Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp. 72 juta.
Hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua kandung korban.