Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak
Sumber :

Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Desember 2024.

 

Korban adalah LAP (12), seorang pelajar kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), warga Dusun Guwa, RT/RW 001/004, Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Sementara tersangka adalah K (53), seorang petani, warga Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

 

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah seorang perempuan bernama RI yang beralamat di Dusun Pakondang Tengah, RT/RW 006/002, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

 

Saat itu, korban LAP sedang berada di rumah nenek tirinya, M. Tersangka K, yang merupakan ayah kandung korban, datang untuk mengajaknya pulang. Namun, korban menolak dan tidak memberikan respons terhadap ajakan tersebut. Hal ini membuat tersangka marah hingga menjambak rambut korban dan memukul mulutnya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir, hidung berdarah (mimisan), dan kepala pusing.

 

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka K di rumahnya di Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Hasil visum luka korban
  • Pakaian milik korban

 

Pasal yang Dikenakan

Tersangka K dijerat dengan:

  1. Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp. 15 juta.
  2. Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp. 72 juta.

 

Hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua kandung korban.