Polres Sumenep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Penganiayaan Anak
Sumber :

Saat itu, korban LAP sedang berada di rumah nenek tirinya, M. Tersangka K, yang merupakan ayah kandung korban, datang untuk mengajaknya pulang. Namun, korban menolak dan tidak memberikan respons terhadap ajakan tersebut. Hal ini membuat tersangka marah hingga menjambak rambut korban dan memukul mulutnya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir, hidung berdarah (mimisan), dan kepala pusing.

 

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka K di rumahnya di Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi: